Tanpa Dipungut Biaya, Berikut Fasilitas Isolasi Mandiri yang Disediakan Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja medis memasuki area isolasi untuk mengunjungi dua pasien yang diduga terinfeksi virus baru corona, di Rumah Sakit Cho Ray di Kota Ho Chi Minh, Vietnam, Kamis (23/1/2020). Hingga saat ini, sudah 12 negara di berbagai belahan Bumi yang positif mengumumkan terdampak virus corona yang dilaporkan sudah menjangkiti 1.300 orang dan membunuh 41 orang di China.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menyiapkan beberapa tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19.

Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.

Pemprov DKI kemudian sediakan berbagai macam fasilitas isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala ataupun gejala ringan.

Fasilitas yang disediakan berupa flat isolasi mandiri, hotel, dan wisma.

Pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di fasilitas pemerintah itu dipastikan tidak dibebani biaya alias gratis.

Aturan tentang isolasi mandiri tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengelolaan isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua dalam Kepgub, Jumat (2/10/2020).

Baca: Pemprov DKI Izinkan Isolasi Mandiri hingga Isolasi Berbayar di Hotel, Epidemiolog: Dananya Kurang

Baca: Pasien Positif Covid-19 Kabur dari Isolasi Rumah Sakit, 2 Hari Kemudian Meninggal Dunia di Rumah

Kepgub itu juga memaparkan lokasi fasilitas isolasi terkendali.

Pertama adalah flat isolasi mandiri Kemayoran yang diperuntukkan sebagai lokasi isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala ataupun bergejala ringan.

Flat isolasi mandiri Kemayoran ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, Kemenparekraf juga menyediakan tiga hotel di DKI Jakarta untuk isolasi mandiri pasien Covid-19.

Rinciannya adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan tiga wisma baru untuk dijadikan isolasi mandiri pasien Covid-19.

Wisma itu ditetapkan sebagai tempat isolasi mandiri oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau wilayah.

Rincian wisma isolasi mandiri itu adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Aturan isolasi mandiri di Hotel

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Suasana Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). Rencananya pemerintah akan membuka Tower 5 atau menara tambahan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran untuk tempat isolasi dan pengobatan pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG. (Tribunnews/JEPRIMA)

Berdasarkan pemaparan pada nomor empat poin H Kepgub tersebut, pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di hotel atau wisma dilarang keluar kamar, menerima tamu, dan menggunakan barang pribadi bersama orang lain.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer