Sebelumnya, S juga telah mengakui perbuatannya setelah tertangkap melakukan aksi vandalisme dan pengrusakan Al Quran.
Namun, menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, pelaku semestinya harus tetap dikenai sanksi atau hukuman.
Pasalnya, depresi bukanlah tipe gangguan jiwa yang bisa mendapat dispensasi hukum.
"Untuk kepentingan pengobatan klinis, perlu dicari tahu sebab-musabab depresinya," kata Reza pada Kamis (1/10/2020).
Tak hanya itu, Reza juga mengingatkan tentang orang terdekat pelaku S, jika memang pemuda tersebut mengalami gangguan jiwa.
Menurutnya, orang yang bertanggung jawab menjaga orang sakit jiwa bisa dikenai pidana.
Hal tersebut bisa terjadi jika orang sakit jiwa tersebut berkeliaran dan membahayakan orang lain.
Baca: Pemuda Lakukan Vandalisme dan Robek Al Quran di Mushala Tangerang, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku
Baca: Pemuda 18 Tahun Lakukan Vandalisme di Musala Darusallam, Coret Dinding dan Robek Al-Quran
"Juga jangan lupa. Pihak yang bertanggung jawab menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana," tutur Reza.
Satu lagi, katanya, bahwa hanya sepertiga pengidap depresi yang mendemonstrasikan amarah hebat secara tiba-tiba.
"Depresi, karena lebih berasosiasi dengan kesedihan dan keputusasaan yang mendalam, kerap disebut para ilmuwan sebagai gerbang bunuh diri," kata Reza.
Alhasil, menurut Reza, jagalah tersangka pelaku sebaik-baiknya.
"Jangan sampai terjadi perbuatan fatal di dalam ruang tahanan yang membuat kasus berhenti di kantor polisi," ujar Reza.
Menurutnya, penanganan hukum atas kasus Tangerang akan bisa sedikit banyak mendongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegakan hukum.
"Publik kadung skeptis terhadap kerja hukum pada kasus-kasus penganiayaan ulama yang para pelakunya disebut punya gangguan jiwa dan kasusnya setop begitu saja," kata Reza
Pemuda S (18) pelaku vandalisme di Musala Tangerang diketahui merupakan seorang mahasiswa yang tinggal di sekitar rumah ibadah tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ari Syam Indardi mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku bisa diajak berkomunikasi layaknya orang normal.
Pelaku sempat mengaku melakukan aksi vandalisme lantaran terinspirasi dari tayangan Youtube.
"Dia belajar dan terinspirasi dari YouTube. Menurutnya tindakannya itu benar," ujar Kombes Pol Ade Ari Syam, Rabu (30/9/2020).