"Dari semester I-2019 dibandingkan semester I-2020, kinerja KPK terjun bebas. Terjun bebas ya dalam konteks yang negatif," kata Wana, Selasa (29/9/2020).
Baca: Firli Sebut Gajinya Bisa untuk Sewa Helikopter, Berapa Gaji dan Tunjangan Ketua KPK?
Dia memaparkan pada semester I-2020, KPK hanya menindak enam kasus korupsi dengan jumlah tersangka 38 orang.
Menurutnya, ada dua faktor yang menyebabkan anjloknya kinerja KPK.
Pertama adalah faktor aturan yang menyulitkan penyidik untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kedua, yaitu pimpinan KPK yang dinilai bermasalah.
"Beberapa hari yang lalu melihat bahwa adanya dugaan pelanggaran etik begitu dan yang ini jangan-jangan salah satu kontribusi yang dilakukan oleh pimpinan KPK," ucap Wana.
Sementara itu, dilansir Kompas.id, Senin (28/9/2020), revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 telah membuat KPK lumpuh.
Baca: Dirut Garuda Indonesia Jelaskan Kronologi Cekcok Putra Amien Rais dan Wakil Ketua KPK di Pesawat
KPK tidak bertaji lagi dan pemberantasan korupsi menjadi kehilangan arah. Harapan satu-satunya ada pada dukungan publik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi III DPR: Suksesnya KPK Tak Bisa Diukur dari Banyaknya Orang yang Ditangkap" dan "KPK Catat 397 Pejabat Politik Terjerat Korupsi Sejak 2004 hingga Mei 2020"