Sejak 2004 hingga Mei 2020, KPK Sudah Tangani 397 Kasus Korupsi yang Libatkan Pejabat Politik

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). Sejak 2004 hingga Mei 2020. KPK telah menanganu 397 kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada tahun 2004 hingga Mei 2020 ada 397 pejabat politik yang tersandung kasus korupsi.

Kasus korupsi yang melibatkan kepada daerah dan anggota legislatif menyumbang 36 persen dari seluruh perkara yang ditangani lembaga tersebut.

Dari jumlah tersebut, 257 di antaranya melibatkan anggota DPR/DPRD.

Sementara kasus korupsi yang melibatkan wali kota/bupati ada 119 kasus.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono.

"Korupsi yang ditangani KPK 36 persen atau 397 perkara, itu adalah melibatkan pejabat politik. Anggota DPR/DPRD 257, wali kota/bupati 119, ini sampai Mei 2020," kata Giri dalam sebuah webinar yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Rabu (30/9/2020) dikutip dari Kompas.

Baca: Dipimpin Firli Bahuri, Revisi UU KPK dan Banyak Perubahan: Penyebab Ramainya Pegawai KPK Mundur

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membahas pencegahan korupsi dalam program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu. (Tribun Images/Irwan Rismawan)

Dalam paparannya, Giri juga mengungkapkan terdapat 21 gubernur yang ditangani dalam kurun waktu tersebut.

Giri mengatakan berdasarkan data Indonesia Corruption Watch yang menggabungkan jumlah kasus yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, ada 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka korupsi.

Selain itu, data KPK juga menunjukkan bahwa kasus korupsi telah terjadi di 27 dari 34 provinsi se-Indonesia selama 2004-2020.

Ketua Komisi III DPR Herman Hery menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mengalami peningkatan dalam sinergi dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya.

Karena itu, menurut Herman, kesuksesan KPK tidak bisa dinilai hanya berdasarkan ukuran-ukuran kuantitatif, tetapi juga kualitatif.

Baca: Febri Diansyah Mundur, Pimpinan KPK Sebut hanya Pecinta Sejati yang Mampu Bertahan

"Suksesnya KPK tidak bisa hanya diukur dengan ukuran-ukuran kuantitatif seperti berapa banyak orang ditangkap. Tapi suksesnya KPK juga harus diukur dengan ukuran kualitatif seperti upaya-upaya pencegahan korupsi," ujar Herman saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).

Dia mengatakan banyaknya penangkapan orang bukan satu-satunya tolok ukur baik atau buruknya kinerja KPK. Salah satu tugas KPK lainnya yaitu melakukan pencegahan korupsi.

Meski mengatakan institusi KPK mengalami peningkatan dari sisi koordinasi, Herman terus mendorong agar KPK berbenah diri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Herman mengatakan KPK tidak boleh tertutup terhadap kritik dan saran publik.

"Saya mendorong KPK untuk terus melakukan pembenahan diri ke depannya. KPK juga harus membuka diri kepada seluruh masukan dari masyarakat dalam rangka mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan," katanya.

Baca: KPK Selalu Bersedih Saat Ada Pejabat Negara Tertangkap Lakukan Korupsi Reputasi Bangsa Runtuh

Dia menegaskan Komisi III selalu mengingatkan para mitra kerja tentang pentingnya penegakan hukum yang profesional dan independen.

"Kami juga selalu menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi bagi seluruh aparat penegak hukum," ujarnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan kinerja KPK terkait penindakan kasus korupsi pada semester I-2020 cenderung menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut pemantauan terhadap kinerja KPK dilakukan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2020 terhadap kanal institusi penegak hukum atau media kemudian dilakukan analisis deskriptif.

"Dari semester I-2019 dibandingkan semester I-2020, kinerja KPK terjun bebas. Terjun bebas ya dalam konteks yang negatif," kata Wana, Selasa (29/9/2020).

Baca: Firli Sebut Gajinya Bisa untuk Sewa Helikopter, Berapa Gaji dan Tunjangan Ketua KPK?

Dia memaparkan pada semester I-2020, KPK hanya menindak enam kasus korupsi dengan jumlah tersangka 38 orang.

Menurutnya, ada dua faktor yang menyebabkan anjloknya kinerja KPK.

Pertama adalah faktor aturan yang menyulitkan penyidik untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kedua, yaitu pimpinan KPK yang dinilai bermasalah.

"Beberapa hari yang lalu melihat bahwa adanya dugaan pelanggaran etik begitu dan yang ini jangan-jangan salah satu kontribusi yang dilakukan oleh pimpinan KPK," ucap Wana.

Sementara itu, dilansir Kompas.id, Senin (28/9/2020), revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 telah membuat KPK lumpuh.

Baca: Dirut Garuda Indonesia Jelaskan Kronologi Cekcok Putra Amien Rais dan Wakil Ketua KPK di Pesawat

KPK tidak bertaji lagi dan pemberantasan korupsi menjadi kehilangan arah. Harapan satu-satunya ada pada dukungan publik.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Tsarina Maharani/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi III DPR: Suksesnya KPK Tak Bisa Diukur dari Banyaknya Orang yang Ditangkap" dan "KPK Catat 397 Pejabat Politik Terjerat Korupsi Sejak 2004 hingga Mei 2020"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer