Selain itu, para mahasiwa tersebut juga harus aktif dalam perkuliahan dan memiliki kartu rencana studi dalam semester berjalan.
“Untuk dosen harus terdaftar di PD Dikti dan harus aktif dalam tahun ajaran 2020/2021, harus memiliki nomor registrasi NIDN, NIDK, NIP dan tentunya punya nomor ponsel yang aktif,” kata Nadim.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyaluran Bantuan Kuota Kemendikbud Masuk Tahap Dua, Ini Jadwalnya"