Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Asisten anggota Rp 2.250.000
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN setelah Diangkat Jadi CPNS, Gaji Penempatan DJP Tertinggi
Baca: Kecewa Gajinya Sedikit, 2 Pria Ini Nekat Bobol Kamar Majikan, Uang Curian Buat Pesta dan Foya-foya
Perlu diketahui, tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapatkan lebih besar bagi anggota DPR yang menduduki posisi tertentu di parlemen.
Anggota DPR juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas yang disediakan oleh negara selama masa jabatannya (lima tahun).
Selain itu, anggota DPR RI juga akan menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Dana pensiun yang akan diterima anggota DPR bisa mencapai 60 persen dari gaji pokok atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.