Rincian Gaji Anggota DPR RI, Capai Rp 50 Juta per Bulan, Ditambah Fasilitas Rumah Dinas dan Pensiun

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anggota DPR RI yang sedang sidang - Rincian gaji anggota DPR RI.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Besaran gaji anggota DPR menjadi hal yang ingin diketahui masyarakat.

Tak lain halnya, jabatan anggota DPR merupakan jabatan yang diincar banyak orang.

Banyak orang yang rela berusaha untuk mendapatkan kursi anggota DPR.

Akan tetapi, berapakah gaji yang didapat oleh anggota DPR?

Perlu diketahui, bahwa rincian gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sementara itu, ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR telah ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Sementara, bagi Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Untuk gaji Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Namun, gaji yang didapat anggota DPR RI tidak semerta-merta hanya itu saja.

Terdapat berbagai macam tunjangan yang akan didapat anggota DPR RI.

Baca: Daftar PNS dengan Gaji Paling Tinggi di Indonesia, Dapat Tukin Lebih dari Rp117 Juta per Bulan

Baca: Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi, Tukin Mencapai Rp 117 Juta

Apabila ditotal, gaji dan tunjangan anggoat DPR mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Dilansir Kompas.com, berikut daftar rincian tunjangan DPR RI dalam setiap bulannya :

Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Ilustrasi gaji - Tak hanya untuk PNS, gaji ke-13 juga cair untuk pegawai non-PNS (hai.grid.id)

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Asisten anggota Rp 2.250.000

Biaya perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN setelah Diangkat Jadi CPNS, Gaji Penempatan DJP Tertinggi

Baca: Kecewa Gajinya Sedikit, 2 Pria Ini Nekat Bobol Kamar Majikan, Uang Curian Buat Pesta dan Foya-foya

Perlu diketahui, tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapatkan lebih besar bagi anggota DPR yang menduduki posisi tertentu di parlemen.

Anggota DPR juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas yang disediakan oleh negara selama masa jabatannya (lima tahun).

Selain itu, anggota DPR RI juga akan menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Dana pensiun yang akan diterima anggota DPR bisa mencapai 60 persen dari gaji pokok atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.

(Tribunnewswiki/Afitria)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer