Kakek dan Perempuan 22 Tahun Diamankan saat Berduaan di Kamar Hotel, Sudah 1 Tahun Berhubungan

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasangan terjaring razia

Terlebih penghuni yang dimaksud merupakan pasangan yang tidak jelas statusnya.

Aparat seragam krem itupun berusaha masuk ke sejumlah kamar yang sudah dicurigai, namun upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tangsel nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum itu mengalami kendala.

Namun, upaya razia tersebut gagal lantaran tidak adanya tanggapan yang cepat dari pihak manajemen apartemen.

Sehingga, petugas pun kesulitan untuk mencapai lokasi yang dimaksudkan.

Bahkan, saat terjebak di tangga darurat, petugas harus melewati pintu darurat di bagian parkiran agar bisa kembali melakukan pengecekan menggunakan lift.

Tidak sampai disitu, ternyata petugas Satpol PP tersebut hanya bisa menggunakan lift barang setelah menunggu satu jam.

Hasilnya, beberapa kamar yang dicurigai, hasilnya nihil.

Laporan dugaan adanya kamar yang dijadikan tempat asusila tidak terbukti.

Baca: Tak Main-main KLB Corona, Wali Kota Solo Akan Karantina Anak Kena Razia Sehari di Kantor Satpol PP

Baca: Ikuti Program Pengakuan Dosa saat HUT Bhayangkara, 240 Anggota Polisi Sumsel Akui Gunakan Narkoba

Baca: Abaikan Pembatasan Fisik Covid-19, Sebuah Resto Pizza di Yogyakarta Digrebek Satpol PP

"Masuk ke kami ada dugaan di sini kamar-kamar dijadikan tempat asusila berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2012 pasal 41 larangan asusila di gedung atau di ruangan seperti itu," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, di lokasi.

"Tadi laporan dari warga apartemen yang mereka resah banyak wanita tidak jelas menginap dan membawa laki-laki," tambahnya.

Terkait petugas yang terjebak saat razia karena tidak adanya akses, Muksin menolak pihak pengelola apartemen disebut mempersulit.

"Akasa itu tadi manajemen menjelaskan, mereka bukan mempersulit hanya saja memang kamarnya itu harus menggunakan akses," ujarnya.

Selain razia asusila, Satpol PP juga bermaksud untuk monitoring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tepatnya terkait kepemilikan dokumen kesehatan oleh warga pendatang.

Pihak pengelola tidak bisa memberikan data lengkap seluruh penghuni di apartemen itu dengan alasan mendadak.

"Jadi tolong, warga luar Tangsel itu di-rapid test, kalau tidak harus karantina mandiri, siapa pengawasnya, ini pengelola apartemen. Besok lusa saya pantau lagi,"

"Saya mau tahu data yang tinggal di sini. Karena berdasarkan Perda, warga apartemen kan bukan hotel, berarti harus dilapprkan ke RT RWnya, per enam bulan sekali," ujar Muksin kepada pengelola.

Dibalas dengan cepat oleh pihak pengelola apartemen, "Siap, Pak."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Amankan Kakek dengan Perempuan Berusia 22 Tahun Saat Razia Hotel di Serpong



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer