Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia di tiga hotel berbeda di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (25/9/2020).
Dilansir oleh Kompas.com, Kakek dan perempuan 22 tahun tersebut merupakan satu diantara 17 pasangan di luar nikah yang berada di dalam satu kamar diamankan petugas.
"Ada 17 pasangan di luar nikah. Kita temukan ada kakek bersama wanita berusia 22 tahun di dalam kamar. Sudah satu tahun berhubungan," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry kepada Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).
Muksin juga mengatakan, dalam razia tersebut juga diwarnai dengan adanya pasangan yang berupaya bersembunyi dengan cara melompat melalui kamar hotel untuk menuju ruang lain.
Baca: Hakim Ungkap Oknum ASN Mesum Asal Asahan yang Pingsan dalam Mobil, Sudah 6 Kali Berhubungan Badan
Untungnya hal itu dapat digagalkan setelah petugas Satpol PP bergerak masuk pintu kamar razia.
"Ada yang mencoba kabur (untuk bersembunyi) ke kamar samping. Ada juga yang bersembunyi di dalam selimut," katanya.
Baca: Modal Yakin, Kisah Pasangan Jatuh Cinta Sehari Langsung Nikah Ini Viral di Media Sosial
Satpol PP juga mendapatkan sejumlah alat kontrasepsi dari kamar yang disewa oleh 17 pasangan di luar nikah itu.
"Ada banyak alat kontrasepsi. Jumlahnya tidak tahu pasti tapi ada satu kantong pelastik," katanya.
Muksin menjelaskan, sejumlah pasangan tidak sah itu saat ini sudah dipulangkan setelah dimintai keterangan dan didata di Kantor Satpol PP Tangerang Selatan.
Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) merasa dipermainankan saat mereka sedang melakukan pengecekan di Apartemen Akasa BSD.
Razia tersebut dilakukan pada Selasa malam, (7/7/2020) di Apartemen Akasa BSD, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang
Selatan.
Saat sedang melakukan pengecekan, petugas kesulitan untuk naik ke kamar yang berada di lantai atas karena akses yang terbatas.
Puluhan petugas Satpol PP tersebut kesal karena pihak manajemen tidak segera tanggap memberikan akses ke lantai atas.
Akhirnya, mereka pun memutuskan untuk menaiki tangga darutat.
Naasnya, mereka malah terjebak di dalam tangga darurat karena pintu di lantai atas apartemen tersebut terkunci.
Saat kembali turun, pintu di lantai dasar pun juga tidak bisa dibuka kembali.
"Hah parah ini mah dikerjain gini," ujar salah seorang petugas.
Baca: Ngamuk, Seorang Anggota DPRD di Tulungagung Banting Botol Bir di Pendopo Bupati, Ajak Duel Satpol PP
Baca: Viral Video Mall CBD Ciledug Diserbu Warga hingga Berdesakan saat PSBB, Ini Penjelasan Satpol PP
Baca: Berujung Damai, Habib Umar Assegaf dan Anggota Satpol PP Berpelukan Saling Minta Maaf
Diketahui, pengecekan tindakan asusila di apartemen tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar.
Mereka mendapati laporan bahwa sejumlah kamar di apartemen itu kerap dihuni bergantian laiknya hotel.
Terlebih penghuni yang dimaksud merupakan pasangan yang tidak jelas statusnya.
Aparat seragam krem itupun berusaha masuk ke sejumlah kamar yang sudah dicurigai, namun upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tangsel nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum itu mengalami kendala.
Namun, upaya razia tersebut gagal lantaran tidak adanya tanggapan yang cepat dari pihak manajemen apartemen.
Sehingga, petugas pun kesulitan untuk mencapai lokasi yang dimaksudkan.
Bahkan, saat terjebak di tangga darurat, petugas harus melewati pintu darurat di bagian parkiran agar bisa kembali melakukan pengecekan menggunakan lift.
Tidak sampai disitu, ternyata petugas Satpol PP tersebut hanya bisa menggunakan lift barang setelah menunggu satu jam.
Hasilnya, beberapa kamar yang dicurigai, hasilnya nihil.
Laporan dugaan adanya kamar yang dijadikan tempat asusila tidak terbukti.
Baca: Tak Main-main KLB Corona, Wali Kota Solo Akan Karantina Anak Kena Razia Sehari di Kantor Satpol PP
Baca: Ikuti Program Pengakuan Dosa saat HUT Bhayangkara, 240 Anggota Polisi Sumsel Akui Gunakan Narkoba
Baca: Abaikan Pembatasan Fisik Covid-19, Sebuah Resto Pizza di Yogyakarta Digrebek Satpol PP
"Masuk ke kami ada dugaan di sini kamar-kamar dijadikan tempat asusila berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2012 pasal 41 larangan asusila di gedung atau di ruangan seperti itu," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, di lokasi.
"Tadi laporan dari warga apartemen yang mereka resah banyak wanita tidak jelas menginap dan membawa laki-laki," tambahnya.
Terkait petugas yang terjebak saat razia karena tidak adanya akses, Muksin menolak pihak pengelola apartemen disebut mempersulit.
"Akasa itu tadi manajemen menjelaskan, mereka bukan mempersulit hanya saja memang kamarnya itu harus menggunakan akses," ujarnya.
Selain razia asusila, Satpol PP juga bermaksud untuk monitoring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tepatnya terkait kepemilikan dokumen kesehatan oleh warga pendatang.
Pihak pengelola tidak bisa memberikan data lengkap seluruh penghuni di apartemen itu dengan alasan mendadak.
"Jadi tolong, warga luar Tangsel itu di-rapid test, kalau tidak harus karantina mandiri, siapa pengawasnya, ini pengelola apartemen. Besok lusa saya pantau lagi,"
"Saya mau tahu data yang tinggal di sini. Karena berdasarkan Perda, warga apartemen kan bukan hotel, berarti harus dilapprkan ke RT RWnya, per enam bulan sekali," ujar Muksin kepada pengelola.
Dibalas dengan cepat oleh pihak pengelola apartemen, "Siap, Pak."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Amankan Kakek dengan Perempuan Berusia 22 Tahun Saat Razia Hotel di Serpong