4. Pelaku berhasil ditangkap
Setelah mendapatkan laporan, polisi pun berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.
Kelimanya yakni berinisial, AM, SN, AN, ML dan SR.
Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC dan RW.
"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnewswiki/Afitria)