KPU Resmi Larang Gelar Acara Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU resmi melarang partai politik menggelar acara konser saat kampanye Pilkada 2020.

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Tunda Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Ketua KPU dan 2 Komisioner Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tahapan Pilkada 2020 Tetap Tak Ditunda

Sementara itu, berikut ini kegiatan yang boleh dilakukan di Pilkada 2020 :

a. pertemuan terbatas

b. pertemuan tatap muka dan dialog

c. debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon

d. penyebaran bahan kampanye kepada umum

Baca: Resmi Daftar ke KPU, Gibran Rakabuming Janji Bakal Ciptakan Pilkada Solo 2020 yang Damai

e. pemasangan alat peraga kampanye

f. penayangan iklan kampanye di media cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Perlu diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

Wilayah tersebut meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer