KPU Resmi Larang Gelar Acara Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU resmi melarang partai politik menggelar acara konser saat kampanye Pilkada 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wacana penyelenggaraan konser musik sebagai salah satu kegiatan kampanye Pilkada 2020 resmi dilarang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang acara konser musik saat kampanye Pilkada 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.

Selain itu, KPU juga melarang kegiatan seperti pentas seni dan panen raya.

"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Sebelumnya, KPU sempat berencana untuk mengizinkan menggelar konser pada masa kampanye Pilkada 2020.

Rencana itu pun kemudian menuai kritik masyarakat.

Kini, KPU resmi melarang adanya kegiatan konser musik maupun pentas seni pada masa kampanye Pilkada 2020.

Baca: Inilah Orang yang Bakal Beresiko Terkena Covid-19 Jika Pilkada 2020 Nekat Digelar Tahun Ini

Baca: Ketua KPU dan 2 Komisioner Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tahapan Pilkada 2020 Tetap Tak Ditunda

Adapun sanksi bagi partai politik yang melanggar telah tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi ata Bawaslu kabupaten/kota.

Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Berikut ini sejumlah kegiatan yang dilarang di Pilkada 2020.

Ilustrasi Pilkada (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Larangan ini sesuai yang telah diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020.

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Tunda Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Ketua KPU dan 2 Komisioner Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tahapan Pilkada 2020 Tetap Tak Ditunda

Sementara itu, berikut ini kegiatan yang boleh dilakukan di Pilkada 2020 :

a. pertemuan terbatas

b. pertemuan tatap muka dan dialog

c. debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon

d. penyebaran bahan kampanye kepada umum

Baca: Resmi Daftar ke KPU, Gibran Rakabuming Janji Bakal Ciptakan Pilkada Solo 2020 yang Damai

e. pemasangan alat peraga kampanye

f. penayangan iklan kampanye di media cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Perlu diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

Wilayah tersebut meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer