Disdik DKI Umumkan Pembukaan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus (kjp.jakarta.go.id)

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah. Tahap ini menyederhanakan tahap sebelumnya, seperti kunjungan ke rumah atau pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

3. Tanggal 9-12 Oktober 2020:

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. Tanggal 13-15 Oktober 2020:

Data final penerima ditetapkan.

Baca: Simak Batas Waktu dan Cara Dapatkan Subsidi Kuota untuk Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Dana KJMU:

Peserta mendapatkan Dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester yang mencakup:

  • Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS).
  • Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa: biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/ peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.

Mekanisme pendataan KJMU:

1. Calon penerima mendaftar ke sekolah: 18-30 September 2020.

2. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 8-15 Oktober 2020.

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 16-19 Oktober 2020.

4. Data Final penerima ditetapkan: 20-22 Oktober 2020.

Baca: Info Beasiswa S1 S2 di Jerman, Dapat Uang Bulanan hingga Rp 13 Juta, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Informasi Informasi lebih lanjut seputar pendataan KJMU dan KJP Plus dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA: 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer