Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Berbeda dari tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI memperbaharui mekanisme pendataan KJMU maupun KJP Plus menjadi lebih sederhana.
"Tuntas Pendidikan dengan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020 Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana," tulis akun Disdik DKI, Sabtu (19/9/2020).
Baca: Dana KJP Plus dan KJMU Cair Mulai 15 Mei, Berikut Besaran Uang yang Akan Diterima Pemegang Kartu
Dilansir oleh Kompas.com, berikut manfaat hingga mekanisme pendataan bagi calon penerima KJP Plus maupun KJMU Tahap II Tahun 2020:
Besaran dana KJP Plus per bulan:
- Besaran dana: Rp 250.000
- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 135.000
- Dana berkala: Rp 115.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000
- Besaran dana: Rp 300.000
- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000
- Dana berkala: Rp 115.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000
3. SMA/MA/SMALB
- Besaran dana: Rp 420.000
- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000
- Dana berkala: Rp 185.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000
Baca: Rekrutmen Bintara TNI AL 2020 Buka Untuk Lulusan SMA, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- Besaran dana: Rp 450.000
- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000
- Dana berkala: Rp 215.000
- SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000
- Besaran dana: Rp 300.000
- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000
- Dana berkala: Rp 115.000
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
- Besaran dana: Rp 1.800.000/ semester
- Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000
Baca: Untuk Mahasiswa, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kuota Gratis 50 GB dari Kemendikbud
Bila sebelumnya calon penerima KJP Plus mendaftar ke sekolah, di tahap kedua, Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal di http://bit.ly/pusdatinjamsosdki