Demi Cegah Penularan Covid-19, Penumpang KRL Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff Mulai Senin Besok

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). Pihak stasiun menerapkan protokol kesehatan kepada petugas dan penumpang antara lain penerapan pembatasan jumlah kapasitas penumpang di dalam gerbong. Mulai Senin, (21/9/2020), penumpang dilarang memakai masker scuba dan buff.

Jumlah perjalanan KRL untuk setiap lintasnya adalah sebagai berikut:

1. Lintas Bogor/Depok – Jakarta Kota pp, sebanyak 207 perjalanan per hari

2. Lintas Bogor/Depok/Nambo – Angke/Jatinegara pp, 181 perjalanan per hari

3. Lintas Cikarang/Bekasi – Jakarta Kota pp, 167 perjalanan per hari

4. Lintas Rangkasbitung – Tanah Abang pp. 196 perjalanan per hari

5. Lintas Tangerang – Duri pp, 98 perjalanan per hari

6. Lintas Jakarta Kota – Tanjung Priok pp, 84 perjalanan per hari.

Razia Masker Scuba dan Buff akan Diberlakukan

Kota Bandung bakal adakan razia masker bagi warganya yang tak patuhi aturan protokol kesehatan.

Namun tak hanya razia masyarakat yang tidak pakai masker, petugas juga akan mengambil tindakan untuk warga yang memakai masker scuba dan buff.

Pasalnya, dengan meningkatnya angka penularan dan penyebaran Covid-19 kali ini, masker scuba dan buff dinilai tidak efektif.

Baca: Terkena Razia Masker, Pria Ini Rela Dipenjara karena Tak Mampu Bayar Denda Rp 150 Ribu

Oleh sebab itu, Kota Bandung akan menerapkan pelarangan penggunaan masker buff dan scuba sebagai alat pelindung diri (APD) pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Petugas akan menyarankan penggunanya untuk mengganti dengan masker yang tepat yang kami bagikan. Namun, untuk selanjutnya, kami harapkan mereka mandiri karena kalau terus difasilitasi pemerintah, kami pun kewalahan dan anggarannya dari mana," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (17/9/2020).

Ema mengatakan masa AKB yang diperketan ini juga menjadi momentum untuk memberikan tindakan tegas bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.

Di masa pengetatan AKB ini sudah tidak akan lagi ada tindakan yang bersifat persuasif atau ruang peringatan bagi para pelanggar seperti sebelumnya. Sekarang setiap pelanggaran akan langsung ditindak dengan penerapan sanksi agar memberikan efek jera," ujarnya.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, masker scuba dan buff tersebut tak efektif digunakan sebagai APD.

Hal tersebut disampaikannya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, kata Wiku, masker scuba biasanya mudah untuk ditarik ke leher sehingga penggunaannya tidak berarti.

Baca: Viral Cerita Warganet Turunkan Masker di Dalam Mobil Kena Sanksi, Addie MS Ikut Buka Suara

Wiku menyatakan masker merupakan alat penting untuk mencegah penularan virus corona sehingga masyarakat perlu menggunakan masker berkualitas.

Masyarakat bisa mengenakan masker bedah atau masker kain yang terdiri dari tiga lapisan kain katun.

"Mengapa itu penting karena kemampuan menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan lebih banyak," ujarnya.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Selvi Mayasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Ada PSBB Jakarta, KRL hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB" dan "Catat, mulai Senin penumpang KRL dilarang pakai masker scuba dan buff



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer