Jika ditotal dengan motor dan harga sewa rumah, jumlah uang yang diambil dari rekening korban mencapai Rp 97 juta.
Mulanya, pasangan kekasih ini hendak mengubur jasad Rinaldi di kediamannya sewaannya.
Namun belum sempat dilakukan, aksi kejam keduanya akhirnya diketahui polisi.
Polisi menemukan cangkul dan sekop yang digunakan para tersangka untuk menggali tanah di belakang rumah yang mereka sewa.
Adapun barang bukti lain yakni 11 batang emas, laptop, perhiasan, ponsel, jam tangan, dan sejumlah kartu ATM milik korban.
Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tegas Nana.
Baca: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City, Kenal Melalui Tinder hingga Motif Kuasai Harta
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sempat Komunikasi dengan Sang Ibu Pada Hari Dirinya Tewas Dimutilasi, Rinaldi Punya Sebuah Keinginan.