DAF berperan sebagai eksekutor untuk membunuh dan memutilasi korban.
LAS berperan membuat janji dan mengajak korban menginap di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Motif pembunuhan karena sepasang kekasih tersebut ingin menguasai harta milik korban yang dianggap merupakan orang berada.
Usai membunuh dan memutilasi korban, DAF dan LAS menggasak uang milik korban sebesar Rp97 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Mereka sengaja menyewa rumah untuk menguburkan potongan-potongan tubuh korban di bagian belakang rumah.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, polisi mengumpulkan barang bukti 11,5 gram emas antam, 2 unit laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, serta beberapa kartu visa dari bank Mandiri, BRI, BCA, dan Permata.
"Jumlah yang sudah mereka ambil itu sebesar Rp97 juta," ucap Nana.
Baca: CEO Ojek Online Dimutilasi Mantan Asisten Pribadinya Sendiri yang Curi Uang Rp 1,3 Miliar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Manajer HRD Korban Mutilasi di Kalibata City Tulang Punggung Keluarga dan Tribunnews.com dengan judul Polisi Kedua Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Terancam Hukuman Mati