Tabrak Polwan hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).

Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang.

Profil Erdi Dabi

Erdi Dabi merupakan anak dari Er Dabi, Bupati Yalimo yang meninggal pada 2016.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Yalimo, yalimokab.go.id, Kamis (17/9/2020), Erdi Dabi terpilih sebagai Wakil Bupati melalui pemilihan dalam Rapat Paripurna DPRD Yalimo pada 23 Oktober 2017.

Erdi Dabi (Tribunnews)

Pemilihan Wakil Bupati dilakukan karena terjadi kekosongan posisi wakil bupati setelah Lekuis Peyon yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati menggantikan Er Dabi yang meninggal dunia. 

Dalam pemilihan lewat mekanisme voting itu, Erdi Dabi mendapatkan 11 suara.

Sementara rivalnya, Nahor Yare, yang merupakan Ketua DPRD meraih 8 suara.

Total terdapat 19 anggota DPRD Yalimo yang memiliki hak suara.

Erdi Dabi pun akhirnya resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Yalimo pada 18 Desember 2017. 

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Dhias Suwandi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer