Hal ini dikatakan oleh Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw pada Kamis, (17/9/2020).
Paulus mengatakan kasus itu ditangani menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Erdi Dabi terancam hukuman penjara 12 tahun karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Paulus di Jayapura, dikutip dari Kompas.
"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.
Baca: Kronologi Kecelakaan Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk saat Berkendara
Ia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung.
Status Erdi Dabi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan memengaruhi proses hukum yang berlangsung.
Publik diminta tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.
"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata dia.
Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu.
Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh pelaku.
Baca: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Ternyata Ngebut hingga Tak Bawa SIM dan STNK
"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang polisi wanita (polwan) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pukul 07.30 WIT.
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan, Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux yang menabrak polisi wanita itu.
Selain itu, Erdi Dabi juga tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan.
Erdi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
Di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan.
Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya. Tabrakan pun tak bisa dihindari.
Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang.
Erdi Dabi merupakan anak dari Er Dabi, Bupati Yalimo yang meninggal pada 2016.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Yalimo, yalimokab.go.id, Kamis (17/9/2020), Erdi Dabi terpilih sebagai Wakil Bupati melalui pemilihan dalam Rapat Paripurna DPRD Yalimo pada 23 Oktober 2017.
Pemilihan Wakil Bupati dilakukan karena terjadi kekosongan posisi wakil bupati setelah Lekuis Peyon yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati menggantikan Er Dabi yang meninggal dunia.
Dalam pemilihan lewat mekanisme voting itu, Erdi Dabi mendapatkan 11 suara.
Sementara rivalnya, Nahor Yare, yang merupakan Ketua DPRD meraih 8 suara.
Total terdapat 19 anggota DPRD Yalimo yang memiliki hak suara.
Erdi Dabi pun akhirnya resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Yalimo pada 18 Desember 2017.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara"