PB mengaku khilaf setelah melakukan aksi bejat tersebut.
"Hanya terjadi begitu saja. Beta khilaf," ujarnya.
Menurutnya, aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan tangannya.
Baca: Dukun Cabuli Bocah SD di Probolinggo, Rekam Aksi dan Beri Iming-iming Uang Rp15 Ribu Pada Korban
Baca: Guru Honorer Tega Cabuli Siswi SMA yang Tak Lain Muridnya Sendiri, Modus Berikan Bimbingan Belajar
PB pun mengaku bahwa ia melakukan aksi tersebut secara sadar.
"Saya sadar. Saya tidak mabuk. Itu malam beta (saya) ambil dia dari tempat tidur karena dia jatuh hampir tindis anak saya," ujarnya.
Akibat hal tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar 60 hingga 300 juta.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Makassar.
Seorang anak di bawah umur berinisial RF dicabuli seorang perempuan berinisial SR (20).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, SR diduga mencabuli RF di sebuah indekos di Kecamatan Tamalanrea Makassar sepulangnya dari Kabupaten Bone pada (3/9/2020).
"Awalnya ke Bone untuk cari kerja tapi karena tidak dapat (pekerjaan) kembali ke Makassar. Mereka tidak langsung pulang (ke rumah) tapi tinggal bersama. Di situ pelaku melakukan itu (pencabulan)," kata Agus, Minggu (13/9/2020).
Baca: Kondisi Memprihatinkan Bocah 14 Tahun yang Dibawa Kabur Duda, Baru Sebulan Melahirkan Dicabuli Lagi
Agus mengatakan, mereka akhirnya ditemukan oleh kakak dan paman RF dari informasi di salah satu grup di media sosial.
Usai dibawa ke rumahnya, orangtua RF kemudian melaporkan kejadian yang dilakukan SR ke polisi.
"Semua pihak terlapor dan pelapor sudah kita lakukan klarifikasi," imbuh Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita Ini Pergoki Suami Sedang Cabuli Anak Tetangga Berusia 9 Tahun