5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis (wajib menerapkan kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)
10. Pelayanan dasar, utilitas pulik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Pasar yang bisa beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dalam waktu bersamaan.
Baca: Singgung PSBB DKI Jakarta, Ridwan Kamil: Hati-hati, Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement
Ada juga kegiatan esensial yang masih bisa beroperasi namun dengan syarat pembatasan kapasitas.
Kegiatan tersebut meliputi:
1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.
3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor sosial dan atau kebencanaan.
Maksimal 25% pegawai yang bisa datang ke kantor.
Pengecualian dilakukan untuk kantor pemerintahan yang bersifat layanan publik dan terkait kebutuhan dasar seperti pemadam dan kesehatan.
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
1. Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
2. Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam
3. Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000
4. Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000