Sederet Restoran Ditutup Akibat Langgar Aturan di Hari Pertama PSBB DKI Jakarta

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi restoran ditutup pada masa PSBB DKI Jakarta - Restoran Amigos di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis (wajib menerapkan kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

10. Pelayanan dasar, utilitas pulik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

Pasar yang bisa beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dalam waktu bersamaan.

Baca: Singgung PSBB DKI Jakarta, Ridwan Kamil: Hati-hati, Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement

Ada juga kegiatan esensial yang masih bisa beroperasi namun dengan syarat pembatasan kapasitas.

Kegiatan tersebut meliputi:

1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

2. BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.

3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor sosial dan atau kebencanaan.

Maksimal 25% pegawai yang bisa datang ke kantor.

Pengecualian dilakukan untuk kantor pemerintahan yang bersifat layanan publik dan terkait kebutuhan dasar seperti pemadam dan kesehatan.

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali. (Tribun Images/IRWAN RISMAWAN)

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan

2. Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000

4. Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000

Halaman
1234


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer