Sederet Restoran Ditutup Akibat Langgar Aturan di Hari Pertama PSBB DKI Jakarta

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi restoran ditutup pada masa PSBB DKI Jakarta - Restoran Amigos di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kegiatan pembelajaran tatap muka masih tidak diperbolehkan.

Kawasan pariwisata dan taman rekreasi harus ditutup.

Taman kota juga harus ditutup selama PSBB ini.

Sarana olahraga publik tak lagi boleh dibuka.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Seluruh kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik akan dilarang.

Kegiatan berada di lingkungan komunitas masyarakat seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, ataupun pengajian diharapkan untuk ditunda.

Untuk tempat ibadah ada sedikit kelonggaran.

Tempat ibadah akan melakukan penyesuaian yaitu masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka.

Meskipun begitu, Anies Baswedan berpesan lebih baik untuk melakukan ibadan di dalam rumah saja.

Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies

Anies juga menegaskan seluruh kegiatan perkumpulan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik akan dilarang.

Seluruh kegiatan masyarakat yang berada di lingkungan komunitas masyarakat seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga, ataupun pengajian diharapkan untuk ditunda.

Hal ini karena risiko penularan bisa sangat besar.

Untuk gelaran resepsi pernikahan kembali tidak bisa dilakukan.

Pernikahan harus dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (11/9/2020).

Melansir Tribunnews.com, berikut ini 11 usaha esensial yang dibolehkan untuk tetap buka:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan dan minuman (tidak boleh makan di tempat)

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

Halaman
1234


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer