Rekaman video penusukan Syekh Ali Jaber saat mengisi ceramah di Lampung pun viral di berbagai platform media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat peristiwa penusukan terjadi ketika Syekh Ali Jaber sedang di atas panggung seraya mendengarkan seorang anak yang mengaji di sampingnya.
Tanpa diduga-duga, ada seorang pria muda berbaju biru yang diketahui berinisial AA, naik ke atas panggung membawa pisau dan menusuk bahu kanan Syekh Ali Jaber.
Sontak para peserta pengajian histeris dan kemudian massa menolong Syekh Ali Jaber.
Pelaku pun langsung ditangkap dan sempat diamuk oleh jamaah usai melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Pemuda berinisial AA (24) ditetapkan tersangka setelah menusuk Syekh Ali Jaber di acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, Lampung.
Saat kejadian Minggu (13/9/2020), AA atau Alpin Andria ternyata diduga sengaja membawa pisau dari rumahnya.
Baca: Kecam Peristiwa Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud MD Sebut Pelaku sebagai Musuh Kedamaian dan Ulama
Baca: Kasihan Melihat Pelaku Penusukan Babak Belur, Syekh Ali Jaber Sempat Meminta Massa Stop Pukuli AA
Sosok AA mengundang pertanyaan banyak orang. Siapa kah sosok pelaku AA?
Mengutip dari laman Kompas.com, berikut lima hal penting terkait pelaku penusukan Syekh Ali Jaber :
Belum pernah masuk RSJ, interaksi tanya jawab lancar Polisi masih mendalami sisi kejiwaan AA. Dugaan sementara, pelaku bukan orang gila.
Sebab, dari pemeriksaan awal terhadap pelaku, ia mampu menjawab pertanyaan dengan lancar.
"Proses tanya jawab lancar."
"Tetapi harus didalami lagi dari sisi kedokteran kejiwaan terhadap pelaku," tutur Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Polisi pun menggandeng tim dokter dan psikiater untuk menindaklanjuti informasi keluarga AA.
Uniknya, dokter dan psikiater menyebut AA mengidap gangguan jiwa.
Padahal Kapolresta Bandar lampung Kombes Yan Budi mengatakan belum menemukan karta tanda pasien RSJ Kurungan Nyawa.
Artinya, pelaku belum pernah memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.
"Untuk sementara, kita tetap pada proses hukumnya."