Fakta-fakta Penusuk Syekh Ali Jaber, Belum Pernah Masuk RSJ dan Dikira akan Meminjamkan Ponsel

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penceramah Syekh Ali Jaber ditusuk oleh AA (24) pada Minggu, (13/9/2020). AA membawa pisau dari rumah dan diduga memiliki motif sangat kuat.

"Tapi ponsel ibu itu memorinya penuh, Syekh Ali Jaber lalu mengatakan kepada jemaah agar meminjamkan ponsel kepada ibu itu," tutur Pandra, Minggu (13/9/2020).

Ketika itu lah AA kemudian naik ke atas panggung. Namun ia tiba-tiba menusukkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber.

7. Bisa dijerat dua pasal

Polisi telah menetapkan AA sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan semalam.

"Dari pemeriksaan semalam sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi.

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu bisa dijerat dengan dua pasal.

Dua pasal tersebut terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

"Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Pythag Kurniati (editor))

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer