Ulama tersebut ditusuk oleh seorang pria saat dirinya sedang berada di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Akibatnya, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan dan terpaksa menerima enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.
Dari pemeriksaan, pelaku yakni AA (24) merupakan warga sekitar dan diduga mengidap gangguan jiwa.
Menanggapi hal ini, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mempertanyakan gangguan jiwa yang diduga diderita pelaku.
"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?" tanya Reza, Senin (14/9/2020).
"Pihak yang bertanggung jawab menjaga orang sakit jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut membahayakan orang lain, bisa dikenai pidana," tambahnya.
Baca: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditangkap, ISNU: Usut dan Proses Secara Tuntas Sesuai Hukum
Baca: Kecam Peristiwa Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud MD Sebut Pelaku sebagai Musuh Kedamaian dan Ulama
Reza juga mempertanyakan para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa.
"Mereka dirawat?," tanya dia lagi.
Menurutnya hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa.
"Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada," ujarnya.
Sedangkan Syekh Ali Jaber sendiri menemukan kejanggalan terhadap pelaku penusuk dirinya.
Saat pelaku dinyatakan diduga mengidap gangguan jiwa, ia pun membantah.
Pasalnya menurut Syekh Ali, pelaku berinisial AA tersebut tak mungkin mengidap gangguan jiwa.
“(pelaku) bukan orang yang, maaf, gila sembarangan. Pertama dari segi kekuatan, badannya kurus, kecil. Tidak mungkin jika melihat tubuhnya bisa ada kekuatan sampai separuh pisau menusuk,” kata Ali Jaber.
Selain itu, Syekh Ali Jaber mengaku tidak memiliki urusan pribadi terhadap pelaku.
Baca: Polisi Membentuk Tim Khusus untuk Dalami Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
Baca: Syekh Ali Jaber Sebut Ada Beberapa Kejanggalan dari Sosok Pelaku yang Menikamnya saat Ceramah
Namun dirinya berharap polisi akan berhasil mengungkap motif penyerangan tersebut.
“Kalau urusan pribadi, saya tidak ada tuduhan, tapi secara hukum, dia (pelaku) harus diproses,” kata Ali Jaber saat ditemui usai kejadian di Rumah Hijrah Annaba, Sukarame, Minggu (13/9/2020) malam.
Kapolsek Tanjung Barat AKP David Jackson, memastikan bahwa pelaku sudah ditangkap.