Selain itu, jam operasional transportasi umum akan dibatasi.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.
Namun, untuk jam operasional transportasi umum belum dijelaskan secara rinci oleh Gubernur DKI Jakarta.
Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.
Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.
Anies Baswedan kembali mengimbau agar melakukan kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.
Selain itu, sebagian besar perkantoran juga diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul SIKM Tidak Akan Diberlakukan Saat PSBB Total di Jakarta