Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta berakhir pada hari ini, Kamis (16/7/2020). Namun, kurva kasus Covid-19 belum melandai. Foto: Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020). Hal ini dilakukan terkait perpanjangan masa PSBB transisi di ibu kota hingga 16 Juli 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin, (14/9/2020).

PSBB ini merupakan "rem darurat" dalam penanganan Covid-19 di Jakarta yang semakin tak terbendung.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengharuskan seluruh kegiatan perkantoran yang non-eesensial untuk dilakukan di rumah.

Proses kerja dengan work from home (WFH) kembali diharapkan agar diterapkan oleh perkantoran-perkantoran di Jakarta.

Meski akan kembali menerapkan PSBB, DKI Jakarta memperbolehkan 11 sektor yang masih boleh beroperasi.

Untuk karyawan memang harus ke kantor, ada sejumlah aturan yang harus ditaati berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020. 

Seperti penerapan PSBB, maka arus lalu lalang dari dan ke DKI Jakarta tentu akan berkurang.

Lantas, apakah dalam periode PSBB ketat yang kedua kali ini areal ibukota bebas untuk lalu lalang masyarakat tanpa SIKM?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) untuk DKI Jakarta tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total kali ini.

"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2020).

Baca: Singgung PSBB DKI Jakarta, Ridwan Kamil: Hati-hati, Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement

Baca: Bos Djarum-BCA dan Orang Terkaya di Indonesia Ini Surati Presiden Jokowi: Tolak PSBB Total Jakarta

Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono mendatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi Pemprov DKI) (Kompas.com)

Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Aturan WFH Terkait PSBB Total DKI Jakarta

Dalam aturan, jika ada pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja. 

2. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 antara lain:

  • Penderita tekanan darah tinggi
  • Pengidap penyakit jantung
  • Pengidap diabetes
  • Penderita penyakit paru-paru
  • Penderita kanker
  • Ibu hamil
  • Usia lebih dari 60 tahun

Baca: Pengamat Sebut Resesi Dipastikan Terjadi Akibat PSBB Jakarta, Tetapi Langkah Anies Harus Dilakukan

Baca: Wali Kota Tangsel Belum Adakan PSBB Ketat Seperti Jakarta, Sebut Wilayah Masih Aman

3. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja:

  • Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis. 
  • Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat. 
  • Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja. 
  • Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja. 
  • Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit. 
  • Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja. 
  • Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter. 
  • Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja. 
Foto viral yang tunjukkan hampir seluruh wilayah di Jakarta Masuk Zona Hitam Covid-19 dengan angka kasus di atas 100. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

11 sektor pengecualian selama PSBB Jakarta

Saat PSBB ketat diberlakukan di Jakarta, masih ada 11 sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi. Di antaranya:

  • Kesehatan
  • Bahan pangan/makanan/minuman
  • Energi 
  • Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan 
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar/utilitas publik/ dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Berikut beberapa aktivitas yang kembali dibatasi selama PSBB :

1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.

Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.

Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.

Baca: Anies Baswedan Bantah DKI Jakarta Krisis Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Baca: Pemprov DKI Tiadakan Isolasi Mandiri, Anies Baswedan Sebut Pasien Tak Lakukan Prosedur dengan Benar

2. Kegiatan publik yang bersifat berkumpul tidak boleh dilakukan

Anies Baswedan juga melarang adanya kegiatan publik yang mengundang kerumunan.

"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.

Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.

"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.

3. Transportasi umum dibatasi

Seperti pemberlakuan PSBB sebelumnya, transportasi umum di Jakarta akan kembali dibatasi.

Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.

Selain itu, jam operasional transportasi umum akan dibatasi.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.

Namun, untuk jam operasional transportasi umum belum dijelaskan secara rinci oleh Gubernur DKI Jakarta.

4. Tidak boleh makan di resto atau warung makan

Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

5. Bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah

Anies Baswedan kembali mengimbau agar melakukan kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.

Selain itu, sebagian besar perkantoran juga diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul SIKM Tidak Akan Diberlakukan Saat PSBB Total di Jakarta



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer