Mendapati diri dibegal, Ega berjalan menuju Mapolsek Tanjung Priok.
Ia melaporkan kejadian tersebut, hingga dua di antara pelaku berhasil dibekuk.
Atas perbuatannya kedua pelaku yang ditangkap disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pelajar SMP Merampas iPhone Penjaga Konter, Korban Disiram Cairan Cabai"
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)