Beruntung, dalam kejadian yang terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan itu ia tak langsung dihakimi.
Rupanya, siswa SMP itu baru saja merampas iPhone 11 milik penjaga sebuah konter.
Diberitakan Kompas.com, SI mengawali aksinya dengan membeli charger di konter korban.
Ketika korban akan mencarikan, justru pelaku menyiram korban dengan cairan cabai.
"Beberapa menit kemudian SI langsung menyiram mata penjaga konter, menggunakan cairan cabai kepada Karmila binti H Sirajuddin (25)," kata Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri, saat dikonfirmasi, Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).
Baca: Pencurian 27 Pakaian di Mall Kota Depok, 2 Pelaku Terciduk Sisipkan Barang Curian di Tempat Ini
Setelah korban merasa kesakitan dan tak bisa melihat, pelaku diketahui langsung merampas ponsel iPhone 11 yang digenggam penjaga toko tersebut, lalu kabur.
Ditangkap warga Saat kejadian itu, korban sontak berteriak minta tolong. Warga kemudian langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
"Ketika tiba di Lapangan, pelaku menyimpan handphone di jalan kemudian melanjutkan berlari.
Namun berhasil dihentikan oleh warga," tuturnya.
Mengetahui pelaku masih seorang bocah, oleh warga langsung diamankan dan diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.
Baca: Seorang Gadis Diperkosa Buruh di Ladang Jagung, Uang Korban Dirampas dan Aksinya Direkam
Atas kejadian itu, Wawan mengapresiasi kekompakan warga saat menangkap pelaku.
Terlebih lagi, saat melakukan aksi penangkapan itu warga diketahui ada tidak ada yang melakukan aksi main hakim sendiri.
Karena pelaku masih dibawah umur, kasus tersebut, kata Wawan, kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantaeng.
"Karena pelaku adalah anak di bawah umur, penanganannya di Unit PPA Satreskrim Polres Bantaeng," tandasnya.
Komplotan begal dengan modus menjual HP bekas semakin meresahkan masyarakat.
Dua dari tujuh anggota komplotan tersebut sudah ditangkap, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Mereka beroperasi di Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kendati demikian, lima anggota komplotan masih berkeliaran bebas.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono mengatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap bernama Angga Deanto dan Adi Bongkeng.
Baca: VIRAL Rekaman CCTV Begal Payudara di Padang Nekat Jamah Wanita Pendorong Kereta Bayi Hingga Terjatuh
Kini pihaknya masih memburu lima pelaku lain.
Begal Kebon pisang tergolong berbeda dalam melancarkan aksinya
Kawanan ini memiliki modus tersendiri.
Mereka akan berpura-pura menjual ponsel bekas di media sosial.
Akun Facebook yang digunakan bernama 'Bang R'.
Mereka memasang harga miring pada produk yang dijual.
Baca: Pencurian 27 Pakaian di Mall Kota Depok, 2 Pelaku Terciduk Sisipkan Barang Curian di Tempat Ini
"Ada yang menggiring lewat Facebook melalui perempuan yang berperan untuk melobi korban," kata Budi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9/2020).
Tak hanya harga murah.
Pelaku juga menggaet para pelaku dengan berbagai kelengkapan standar ponsel, seperti kardus kemasan dan charger.
Selanjutnya, pelaku mengajak COD di sekitar pasar Warakas.
Korban yang tertarik lalu diajak bertemu untuk mengambil ponsel di kawasan Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun korban hanya diberikan unit ponsel.
Baca: Gabung Pesta Miras, Siswi SMA di Jember Jadi Korban Pemerkosaan, Digilir Delapan Pemuda Mabuk
"Handphone sudah di tangan tersangka, namun dus dan casannya tidak dibawa. Lalu, diajak lah korban ke rumah tersangka yang di Kebon Pisang," sambungnya.
Korban dibawa ke markas pelaku di Kebon Pisang lalu dikalungi celurit.
Seorang korban bernama Ega Afrizal (20) memberikan keterangan.
Ia kehilangan motornya pada Kamis (20/8/2020).
Kala tiba di lokasi, telah ada anggota begal yang bersiap.
Bahkan ia dikalungi celurit oleh pelaku bernama Angga.
Baca: Kisah Driver Ojol Perempuan yang Lolos dari Begal: Rebut Celurit dan Jatuhkan Salah Satu Pelaku
"Tersangka ini merampas sepeda motor dan dompet si korban dengan isi uang tunai Rp 1.200.000. Diambil paksa dan dirampas oleh kelompoknya tersangka AD (Angga)," jelas Budi.
Mendapati diri dibegal, Ega berjalan menuju Mapolsek Tanjung Priok.
Ia melaporkan kejadian tersebut, hingga dua di antara pelaku berhasil dibekuk.
Atas perbuatannya kedua pelaku yang ditangkap disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pelajar SMP Merampas iPhone Penjaga Konter, Korban Disiram Cairan Cabai"