Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Kini Bisa Dikenai Hukuman Kurungan Maksimal Satu Bulan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menandatangani nota Perda Adaptasi Kebiasaan baru, Jumat (11/9/2020) di ruang rapat DPRD Sumbar.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.

Baca: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pedagang di Pasar Mardika Ambon: Corona Sudah Selesai

Baca: Ahli Virus dari China Ini Sebut Covid-19 Bermula dari Buatan Manusia, Mengklaim Punya Bukti Ilmiah

"Saat ini 4 daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan," kata Irwan.

Dengan adanya Perda itu, Irwan berharap masyarakat patuh pada protokol kesehatan sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Saya berharap sanksi ini diberikan secara bertingkat kepada pelanggar untuk efek jera. Kita akan koordinasi dengan kabupaten, kota untuk sosialisasi termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan lainnya. Alhamdulillah semua mendukung," kata Irwan.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perda Baru, Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terancam Kurungan"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer