Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.
Baca: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pedagang di Pasar Mardika Ambon: Corona Sudah Selesai
Baca: Ahli Virus dari China Ini Sebut Covid-19 Bermula dari Buatan Manusia, Mengklaim Punya Bukti Ilmiah
"Saat ini 4 daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan," kata Irwan.
Dengan adanya Perda itu, Irwan berharap masyarakat patuh pada protokol kesehatan sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan.
"Saya berharap sanksi ini diberikan secara bertingkat kepada pelanggar untuk efek jera. Kita akan koordinasi dengan kabupaten, kota untuk sosialisasi termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan lainnya. Alhamdulillah semua mendukung," kata Irwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perda Baru, Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terancam Kurungan"