Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Kini Bisa Dikenai Hukuman Kurungan Maksimal Satu Bulan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menandatangani nota Perda Adaptasi Kebiasaan baru, Jumat (11/9/2020) di ruang rapat DPRD Sumbar.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Daerah Sumatera Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur adaptasi kebiasaan baru Covid-19.

Pengesahan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, pada Jumat (11/9/2020).

Perda tersebut diterbitkan Pemda Sumbar dalam rangka menghentikan laju penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

Dalam perda baru itu, ada tambahan beberapa pasal baru yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Terdapat sanksi administrasi hingga hukuman kurungan bagi pelanggarnya.

Menurut Pemda Sumbar, penambahan pasal tersebut dilakukan agar pelanggar memiliki efek jera yang lebih ampuh ketimbang sebelumnya.

Selain itu, ada juga pasal yang mengatur reward atau hadiah bagi pihak yang berjasa memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca: Skandal Langgar Protokol Covid-19 dan Bawa Perempuan ke Hotel, 2 Pemain Timnas Inggris Ini Dihukum

Baca: Langgar Protokol Kesehatan, Warga Sebut Pilih Dihukum Masuk Peti Mati karena Tak Punya Uang

"Hari ini kita sahkan Perda tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda ini mengatur tentang tata cara kehidupan masyarakat di adaptasi baru," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi usai memimpin paripurna, Jumat.

Supardi mengatakan, Perda ini diproses secara cepat.

Setelah diajukan eksekutif pada 28 Agustus 2020, kemudian disahkan pada 11 September 2020.

"Dua minggu lebih kita proses dari Ranperda hingga disahkan jadi Perda," kata Supardi.

Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Hidayat mengatakan, meskipun diproses secara cepat, namun Perda tetap saja mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk dari daerah seperti Mentawai.

"Dalam dua pekan ini kita bekerja membahas Perda ini pagi, siang dan malam. Mendengarkan masukan-masuk dari berbagai mitra kerja pembahasan. Mulai dari aparat pemerintah, Satpol PP, kepolisian, kaum adat dan ulama dan kalangan media serta ahli virus dan epidemologi,” kata Hidayat.

Sanksi kurungan Menurut Hidayat dari hasil pembahasan, terdapat beberapa perubahan.

"Kalau semula dalam draf yang diajukan eksekutif ada 87 pasal. Dari hasil pembahasan bertambah menjadi 117 pasal dalam 10 Bab," kata Hidayat.

Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menandatangani nota Perda Adaptasi Kebiasaan baru, Jumat (11/9/2020) di ruang rapat DPRD Sumbar.

Hidayat menyebutkan, di Pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp 250.000.

Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 15 juta.

"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata Hidayat.

Sebagai efek jera

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer