Saat itu, HY dan HD bertemu di pematang sawah.
Lantas keduanya melakukan hubungan badan.
Akan tetapi, saat mereka melakukan aktivitas tersebut, HD mencekik wanita selingkuhannya ini.
Mendapat perlakuan tersebut dari korban, pelaku merasa tidak terima.
Ardy mengatakan, HY dengan spontan memukul kepala HD dengan potongan kayu yang tergeletak di sampingnya.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD saat ini sudah dikebumikan oleh pihak keluarganya.
Sedangkan HY harus ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dnegan judul Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria yang Sudah Beristri