Penemuan jenazah janda selingkuhannya tersebut juga terdengar oleh KU pada 14 Agustus 2020.
Demi menghilangkan jejak percakapannya dengan selingkuhannya itu, KU nekat membuang ponsel milik EE ke laut.
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan pada para saksi, pengakapan KU akhirnya dilakukan.
Pada 25 Agustus 2020, KU berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Polres Ngada.
Untuk sementara waktu, ungkap Rai, KU dijerat dengan asal 306 Ayat 2 KUHP.
Pelaku diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Saat ini KU yang masih ditahan di Mapolres Ngada.
Pria beristri ini diduga melakukan tindak pidana dengan membia
Pelaku dianggap melakukan pembiaran pada orang yang membutuhkan pertolongan sampai menyebabkan kematian.
Ketika seorang wanita bunuh Selingkuhan, tak terima dicekik saat berhubungan intim di pematang sawah.
Seorang wanita yang membunuh selingkuhannya akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan ini terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal saat adanya penemuan mayat pria pada Kamis (13/8), pukul 08.00 WITA.
Baca: Video Viral Istri Sah Pergoki Suami Selingkuh di Kamar, Ngamuk dan Pukul Kepala Pelakor Pakai Toples
Baca: Pramugari Ini Tinju Mata Kiri Suaminya yang Kepergok Selingkuh hingga Lebam
Mayat HD ditemukan di pematang sawah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8), menjelaskan, dalam penemuan mayat tersebut polisi menemukan adanya tindak aniaya yang mengakibatkan korban meninggal.
"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," terang Ardy.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas meringkus seorang wanita berinisial HY (59), Jumat (14/8).
Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, HY juga beralamat di sekitar TKP.
HY mengaku, dirinya dan HD telah menjalin asmara terlarang serta pada malam kejadian.