Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
-
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Gadis Umur 15 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Sang Kakek Selama 2 Tahun, Neneknya Cuma Diam
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunBogor/TribunJateng)