Hal tersebut kemudian menyebar luas dan viral lantaran dirinya diundang menjadi narasumber di kanal Youtube milik musisi Anji.
Baca: Anji Akui Kaget Tahu Latar Belakang Pendidikan Hadi Pranoto Tak Valid, Sampaikan Permintaan Maaf
Baca: Ditanya Soal Pendidikannya, Hadi Pranoto: Supaya Tak Ada Kontroversi, Anggap Saja Saya Tidak Sekolah
Dalam video tersebut, Hadi juga memperkenalkan diri sebagai seorang ahli mikrobiologi dan seorang profesor.
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid kemudian melaporkan Hadi Pranoto dengan laporan tercatat, nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa Anji dan beberapa saksi ahli.
Dari gelar perkara penyidik menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diancam Dijemput Paksa karena Dua Kali Mangkir, Hadi Pranoto Datangi Polda Metro Jalani Pemeriksaan