Dua Kali Mangkir, Hadi Pranoto Akhirnya Jalani Pemeriksaan setelah Diancam Dijemput Paksa

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Pranoto yang mengaku bergelar profesor dan ahli mikrobiologi, tak mau mengaku soal sekolahnya saat melakukan jumpa pers di Bogor pada Minggu (2/8/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hadi Pranoto akhirnya datang penuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penyebaran berita bohong.

Ia mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/9/2020) siang, setelah diancam akan dijemput secara paksa.

Pasalnya, Hadi Pranoto sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan pernah beralasan sakit di rumah sakit.

Kemudian pada Selasa, Hadi datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Ia kemudian diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan berita bohong melalui media elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Hadi Pranoto datang sekira pukul 11.30 bersama tim kuasa hukumnya menemui penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan atas HP selaku saksi terlapor tadi pukul 13.45 di subdit Cyber Crime. Sampai dengan sore ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Jadi kita tunggu saja," kata Yusri, Selasa (8/9/2020) sore.

Yusri mengatakan dalam kordinasi penyidik dengan kuasa hukum Hadi Pranoto, pemeriksaan atas Hadi dijadwalkan antara tanggal 8 September atau 9 Semptember.

Baca: Polda Metro Jaya Akan Jadwal Ulang Pemeriksaan Hadi Pranoto Setelah Keluar dari RS

Baca: Hadi Pranoto Bakal Produksi 300 Juta Botol Obat Herbal Covid-19 Buatannya, Siapkan Dana Triliunan

"Ternyata beliau datang bersama kuasa hukumnya hari ini," kata Yusri.

Sebelum memutuskan untuk datang, Hadi Pranoto sempat dua kali mangkir.

Penyidik pun mengancam akan menjemput paksa jika dirinya tidak datang untuk diperiksa pekan ini.

Pada panggilan pertama, Kamis 13 Agustus lalu, Hadi Pranoto, mangkir.

Lalu pada panggilan kedua, Senin (24/8/2020), ia sempat hadir namun batal menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan penyidik.

Pasalnya saat itu ia merasa sakit dan memaksa untuk melakukan perawatan terlebih dahulu.

"Ia merasa masih sakit dan drop. Karenanya sempat diperiksa Biddokes Polda Metro Jaya. Namun Biddokkes menyatakan yang bersangkutan sebenarnya tidak apa-apa. Tapi ia bersikeras sakit dan masih rawat jalan, sehingga kami beri kesempatan," kata Yusri.

Karenanya kata Yusri, sejak itu tidak akan ada pemanggilan kepada Hadi Pranoto, namun penyidik berkordinasi dengan kuasa hukum agar Hadi Pranoto datang diperiksa.

"Sebab dalam KUHAP tidak ada pemanggilan ketiga, yang ada izin membawa," katanya.

Sambil duduk santai di sofa marun di lobi Hotel Grand Savero, Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020), Hadi Pranoto menunjukan temuan obat herbal untuk menangkal Covid-19 dalam botol kecil ukuran 100 mililiter. Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko (Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)

Diketahui sebelumnya, Hadi Pranoto dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Hadi dilaporkan setelah dirinya mengklaim menemukan obat penawar untuk pasien Covid-19.

Bahkan dirinya mengaku jika obatnya tersebut sudah diberikan kepada para pasien yang dirawat di Wisma Atlet Jakarta.

Hal tersebut kemudian menyebar luas dan viral lantaran dirinya diundang menjadi narasumber di kanal Youtube milik musisi Anji.

Baca: Anji Akui Kaget Tahu Latar Belakang Pendidikan Hadi Pranoto Tak Valid, Sampaikan Permintaan Maaf

Baca: Ditanya Soal Pendidikannya, Hadi Pranoto: Supaya Tak Ada Kontroversi, Anggap Saja Saya Tidak Sekolah

Dalam video tersebut, Hadi juga memperkenalkan diri sebagai seorang ahli mikrobiologi dan seorang profesor.

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid kemudian melaporkan Hadi Pranoto dengan laporan tercatat, nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa Anji dan beberapa saksi ahli.

Dari gelar perkara penyidik menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

(TribunnewsWiki.com/Restu. Wartakotalive.com/Budi Sam Law)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diancam Dijemput Paksa karena Dua Kali Mangkir, Hadi Pranoto Datangi Polda Metro Jalani Pemeriksaan



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer