Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Berbagai Duagaan soal Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Amien Rais sebut Dibakar ‘Orang Dalam’
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Farid)(Kontributor Kompas TV Mataram Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya"