Sakit Hati Cintanya Ditolak Keluarga, Pemuda Ini Bakar Rumah Orang Tua Pacarnya

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gede (43) warga Karang medain Kota Mataram, tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah kekasih /pacarnya di Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, ditangkap Polresta Kota Mataram.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Karena sakit hati ditolak kekasih, seorang pria nekat membakar rumah orang tua pacarnya.

Dilansir oleh Kompas.com, pria yang menjadi pelaku pembakaran tersebur diketahui bernama I Gede Wiyadnya(43).

Pelaku merupakan warga asal Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram, NTB.

Karena sakit hati, ia nekat membakar rumah kekasihnya, S (30) di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.

Aksi pembakaran tersebut dilakukan ada 19 Agustus 2020.

Pelaku mengaku nekat membakar rumah karena keluarga pacarnya tak setuju hubungan mereka.

Baca: Terjadi Kebakaran di Gudang Makanan Milik PT. Sukanda Djaya (Diamond) di Bali

"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya.

Saya tidak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya.

Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," kata Gede di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).

Kejadian ini berawal dari perseteruan keluarga sang kekasih dengan tersangka.

Sebabnya karena keluarga S menolak adanya hubungan kedua pasangan.

Bahkan S telah dijodohkan dengan pria lain.

Karena tidak terima atas penolakan itu, tersangka pun sakit hati.

Dan pada 19 Agustus 2020, tersangka mencoba membakar kediaman kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya.

Api membakar gazebo dan pintu bagian depan rumah S.

Meskipun kebakaran tidak berakibat fatal, tetapi niat dan upaya jahat Gede tidak bisa dibiarkan.

Keluarga S kemudian melaporkan tersangka ke polisi.

Gede (43) warga Karang medain Kota Mataram, tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah kekasih /pacarnya di Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, ditangkap Polresta Kota Mataram.(Kompas.tv/FITRI R) ()

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tindakan emosional pelaku menyebabkan dia harus berhadapan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah.

Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya.

Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca: Berbagai Duagaan soal Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Amien Rais sebut Dibakar ‘Orang Dalam’

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Farid)(Kontributor Kompas TV Mataram Fitri Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya"



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer