"Ditangkap pukul 14.30 WIB di Hotel C di daerah Jakarta Utara.
Tersangka yang pertama inisial JH, pekerjaan drumer atau musisi atau DJ remixer usia 45 tahun.
Tersangka kedua inisial MY berperan sebagai kurir pekerjaannya adalah karyawan swasta usia 44 tahun," kata Sudjarwoko.
Mereka terancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tribunnewswiki.com/Tribunjakarta.com/ Ferdinand Waskita)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kangen Narkoba Bikin Eks Drummer BIP Coba Sabu, Bongky Sering Bahas Hal Ini Bareng Jaka Hidayat