Nekat Tak Patuhi Prokes, 54 Warga Sidoarjo Dihukum Berdoa di Makam Korban Covid-19 Tengah Malam

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan warga Sidoarjo yang melanggar protokol kesehatan dihukum berdoa di area makam Praloyo Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) tengah malam.

Abdul bukan satu-satunya pelanggar protokol kesehatan yang memilih masuk peti mati saat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pasar Rebo melakukan razia.

Wakil Camat Pasar Rebo Santoso menuturkan Abdul termasuk tiga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia pada Kamis (6/9/2020) siang.

"Tadi saya tanya kenapa dia memilih itu, pilihannya adalah yang pertama kalau melakukan kerja sosial dalam kurun waktu 1 jam mereka terkendala dengan waktu. Karena mereka melakukan aktivitas lain," ujar Santoso.

Santoso berharap sanksi yang diberikan memberi efek jera bagi warga, pasalnya dalam setiap razia protokol kesehatan selalu ada warga terjaring.

Peti mati yang dibawa petugas dalam mobil bak pun awalnya diniatkan simbol berbahayanya Covid-19 agar warga mematuhi protokol kesehatan.

"Tujuannya menyadarkan kita semua, menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 masih ada, bahaya covid itu mengancam kita semua," tuturnya.

Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Jakarta Akan Tambah 11 Rumah Sakit dan Kaji Penerapan Jam Malam

Sempat viral, tetapi disebut hoaks

Beredar kabar di media sosial bahwa pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.

Kabar tersebut viral di media sosial Instagram setelah salah satu akun menggungah foto peti jenazah yang di belakangnya terdapat sejumlah petugas mengenakan baju hazmat.

"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.

Menanggapi hal itu, Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).

"Kami tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.

Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.

"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tutur dia.

(Tribunnewswiki/Tyo/Dinar/Surya/M. Taufik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Pakai Masker, Warga Sidoarjo Dihukum Berdoa Tengah Malam di Makam Korban Covid-19 dan  "Hukuman 5 Menit Tidur di Peti Mati Benar Terjadi, Alasan Pelanggar Tak Pakai Masker: Ngga Ada Duit"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer