Mereka dihukum karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Mayoritas dari mereka tidak mengenakan masker saat terjaring razia di beberapa tempat di Sidoarjo, di antaranya di sekitar Alun-Alun Sidoarjo dan kawasan Buduran.
Sebanyak 54 orang ini diwajibkan memakai rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Selanjutnya, dibawa ke area makam Praloyo di kawasan Lingkar Timur yang digunakan untuk pemakaman korban infeksi virus corona di Sidoarjo.
Tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB (Jumat) hingga 00.15 WIB (Sabtu), para pelanggar protokol kesehatan itu disuruh duduk di atas makam dan berpencar di setiap makam.
Baca: Bagi Warga yang Tak Pakai Masker di Jakarta, Hukuman Tidur di Peti Mati Siap Menanti
Awalnya, ada lampu penerangan di tengah area makam.
Kemudian, lampu dimatikan dan mereka disuruh membaca doa untuk para almarhum yang sudah dimakamkan di sana.
"Dengan sanksi seperti ini, kita berharap timbul efek jera bagi semua. Supaya bisa patuh menjalankan protokol kesehatan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji yang memimpin langsung razia dan pemberian sanksi itu.
Menurutnya, secara bertahap masyarakat sudah diimbau dan secara bertahap pula penerapan sanksi.
Sanksi tersebut mulai dari menyapu jalan, menyapu pasar, berdoa di makam umum, dan sebagainya.
Meski demikian, masih banyak yang tetap membandel alias tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca: Dapat Teguran Satpol PP, Gugus Tugas Covid-19 di Jakarta Timur Batalkan Hukuman Tidur di Peti Mati
"Kami juga akan terus evaluasi. Apakah ini efektif atau perlu dievaluasi. Intinya, kami tak akan lelah dalam berupaya mendisiplinkan masyarakat," lanjutnya.
Hukuman tidur di peti mati selama 5 menit diterapkan sejumlah aparat gabungan penegak pelanggar protokol kesehatan di Jakarta bagi mereka yang terjaring tak pakai masker.
Hukuman ini merupakan pilihan ketimbang harus menjalani sanksi sosial menyapu jalanan atau membayar denda uang.
Di Pasar Rebo Jakarta Timur, dua orang yang terjaring tak pakai masker memilih tidur di peti mati daripada menyapu jalan.
Abdul Syukur, salah satu pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia PSBB tiga pilar Kecamatan Pasar Rebo memilih sanksi masuk peti mati.
Alasannya untuk mempersingkat waktu, karena dia harus kembali bekerja.
Untuk mempersingkat waktu karena kan saya lagi antar barang kan. Yang kedua kan opsinya kan bayar duit, nah saya enggak ada duit. Jadi saya pilih yang ketiga, pilihan terakhir," kata Abdul di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020).
Selama lima menit dia berbaring dalam peti mati tanpa penutup yang dibawa petugas saat melakukan razia sekaligus sosialisasi protokol kesehatan.
Baca: Mendagri Tegur 3 Bupati soal Covid-19: Kendalikan Pendukung Saja Tak Bisa, Bagaimana Jadi Pemimpin?
Abdul bukan satu-satunya pelanggar protokol kesehatan yang memilih masuk peti mati saat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pasar Rebo melakukan razia.
Wakil Camat Pasar Rebo Santoso menuturkan Abdul termasuk tiga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia pada Kamis (6/9/2020) siang.
"Tadi saya tanya kenapa dia memilih itu, pilihannya adalah yang pertama kalau melakukan kerja sosial dalam kurun waktu 1 jam mereka terkendala dengan waktu. Karena mereka melakukan aktivitas lain," ujar Santoso.
Santoso berharap sanksi yang diberikan memberi efek jera bagi warga, pasalnya dalam setiap razia protokol kesehatan selalu ada warga terjaring.
Peti mati yang dibawa petugas dalam mobil bak pun awalnya diniatkan simbol berbahayanya Covid-19 agar warga mematuhi protokol kesehatan.
"Tujuannya menyadarkan kita semua, menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 masih ada, bahaya covid itu mengancam kita semua," tuturnya.
Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Jakarta Akan Tambah 11 Rumah Sakit dan Kaji Penerapan Jam Malam
Beredar kabar di media sosial bahwa pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.
Kabar tersebut viral di media sosial Instagram setelah salah satu akun menggungah foto peti jenazah yang di belakangnya terdapat sejumlah petugas mengenakan baju hazmat.
"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.
Menanggapi hal itu, Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).
"Kami tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.
Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.
"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Pakai Masker, Warga Sidoarjo Dihukum Berdoa Tengah Malam di Makam Korban Covid-19 dan "Hukuman 5 Menit Tidur di Peti Mati Benar Terjadi, Alasan Pelanggar Tak Pakai Masker: Ngga Ada Duit"