"Kami tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.
Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.
"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tutur dia.
Baca: HOAKS, Viral di Media Sosial Hukuman Bagi Warga Tak Pakai Masker Dimasukkan ke Peti Jenazah
Baca: Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Jakarta Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19, Ini Penjelasan Satpol PP
Meskipun aturan atau sanksi pelanggar PSBB sudah tertera di dalam surat edaran tersebut, Satpol PP pun berinisiatif menggunaan sanksi baru.
Yakni dengan menyuruh para pelanggar PSBB untuk masuk ke dalam peti mati selama 10 menit.
Namun ternyata sanksi tersebut mendapat kritikan keras dari masyarakat.
Selain masyarakat ternyata politikus dari Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen, juga melayangkan komentar tajam.
Ferdinand mencibir langkah sosialisasi tersebut melalui akun Twitter-nya.
"Saya kalau melihat foto ini rasanya ingin memaki, untung saya masih bs mengendalikan emosi. Sial betul nasib Jakarta punya Gubernur seperti ini. Peti mati dibuat, demo diijinkan, kerumunan diijinkan, ganjil genap dilakukan. Anda tidak jelas kebijakannya Nies..!," tulis Ferdinand Hutahaen.
Ferdinand juga menyoroti soal hukuman sosial yang diberikan kepada para pelanggar PSBB oleh Pemkot Jakarta Timur, dimana pelanggar masuk ke dalam peti mati yang disediakan oleh Satpol PP.
Ia menyebut, hukuman tersebut sebagai sebuah kekonyolan.
"Nies, kira-kira menurutmu, apa yang dirasakan oleh terhukum ini stlh disuruh tidur di petimati? Takut? Gemetar? Gelisah? Resah? Atau justru cengengesan lucu?
Hukuman sosial yg berdampak efek jera, itu yg hrs dilakukan. Bukan bermain drama sprt ini. Konyol..!"
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hukuman 5 Menit Tidur di Peti Mati Benar Terjadi, Alasan Pelanggar Tak Pakai Masker: Ngga Ada Duit