Langgar Protokol Kesehatan, Warga Sebut Pilih Dihukum Masuk Peti Mati karena Tak Punya Uang

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang tak pakai masker di masukan ke dalam peti mati di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur , Rabu (2/9/2020)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Demi mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19 semakin meluas di DKI Jakarta, aparat gabungan di DKI Jakarta pun memberikan sederet sanksi.

Sanksi yang diberikan pun diharapkan memiliki efek jera kepada masyarakat agar ke depannya bisa lebih mematuhi protokol kesehatan.

Sederet langkah pun dilakukan, menyapu jalanan, membersihkan makam dan trotoar, diberikan denda uang, hingga dimasukkan ke peti mati selama 5 menit.

Di Pasar Rebo Jakarta Timur, dua orang yang terjaring tak pakai masker memilih tidur di peti mati ketimbang harus menjalani sanksi sosial menyapu jalan atau membayar denda uang.

Abdul Syukur, satu pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia PSBB tiga pilar Kecamatan Pasar Rebo memilih sanksi masuk peti mati.

Alasannya untuk mempersingkat waktu, karena dia harus kembali bekerja.

"Untuk mempersingkat waktu karena kan saya lagi antar barang kan. Yang kedua kan opsinya kan bayar duit, nah saya enggak ada duit. Jadi saya pilih yang ketiga, pilihan terakhir," kata Abdul di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).

Baca: Sanksi Pelanggar PSBB dengan Masuk Peti Mati Dikritik Pedas, Satpol PP: Hanya Improvisasi

Baca: Warga yang Langgar PSBB dan Tak Pakai Masker Diberi Hukuman Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19

Selama lima menit dia berbaring dalam peti mati tanpa penutup yang dibawa petugas saat melakukan razia sekaligus sosialisasi protokol kesehatan.

Abdul bukan satu-satunya pelanggar protokol kesehatan yang memilih masuk peti mati saat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pasar Rebo melakukan razia.

Wakil Camat Pasar Rebo Santoso menuturkan Abdul termasuk tiga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia pada Kamis (6/9/2020) siang.

"Tadi saya tanya kenapa dia memilih itu, pilihannya adalah yang pertama kalau melakukan kerja sosial dalam kurun waktu 1 jam mereka terkendala dengan waktu. Karena mereka melakukan aktivitas lain," ujar Santoso.

Santoso berharap sanksi yang diberikan memberi efek jera bagi warga, pasalnya dalam setiap razia protokol kesehatan selalu ada warga terjaring.

FOTO: Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020). (Tribun Jakarta / Bima Putra)

Peti mati yang dibawa petugas dalam mobil bak pun awalnya diniatkan hanya menjadi simbol berbahayanya Covid-19 agar warga mematuhi protokol kesehatan.

"Tujuannya menyadarkan kita semua, menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 masih ada, bahaya covid itu mengancam kita semua," tuturnya.

Sempat disebut hoaks

Beredar kabar di media sosial bahwa pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dihukum dengan dimasukkan ke dalam peti jenazah.

Kabar tersebut viral di media sosial Instagram setelah salah satu akun menggungah foto peti jenazah yang di belakangnya terdapat sejumlah petugas mengenakan baju hazmat.

"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr.." demikian bunyi keterangan foto yang ditulis.

Hoaks hukuman bagi warga yang tak memakai masker dan pelanggar PSBB di Cilandak, dimasukkan ke dalam peti jenazah selama 5 menit. (Istimewa)

Menanggapi hal itu, Camat Cilandak Jakarta Selatan Mundari memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

"Nggak benar lah itu, masa ada orang dihukum masuk peti mati," kata Mundari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/8/2020).

"Kami tidak sampai segitunya untuk menghukum orang," tambahnya.

Menurut Mundari, hukuman bagi pelanggar PSBB, khususnya yang tidak menggunakan masker, sudah diatur dalam Perda.

"Kan sudah ada Perda. Sanksinya itu denda uang dan kerja sosial. Kalau sampai masuk peti mati ya nggak manusiawi," tutur dia.

Baca: HOAKS, Viral di Media Sosial Hukuman Bagi Warga Tak Pakai Masker Dimasukkan ke Peti Jenazah

Baca: Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Jakarta Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19, Ini Penjelasan Satpol PP

Sanksi masuk peti mati dapat kritikan pedas

Meskipun aturan atau sanksi pelanggar PSBB sudah tertera di dalam surat edaran tersebut, Satpol PP pun berinisiatif menggunaan sanksi baru.

Yakni dengan menyuruh para pelanggar PSBB untuk masuk ke dalam peti mati selama 10 menit.

Namun ternyata sanksi tersebut mendapat kritikan keras dari masyarakat.

Selain masyarakat ternyata politikus dari Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen, juga melayangkan komentar tajam.

Ferdinand mencibir langkah sosialisasi tersebut melalui akun Twitter-nya.

"Saya kalau melihat foto ini rasanya ingin memaki, untung saya masih bs mengendalikan emosi. Sial betul nasib Jakarta punya Gubernur seperti ini. Peti mati dibuat, demo diijinkan, kerumunan diijinkan, ganjil genap dilakukan. Anda tidak jelas kebijakannya Nies..!," tulis Ferdinand Hutahaen.

Ferdinand juga menyoroti soal hukuman sosial yang diberikan kepada para pelanggar PSBB oleh Pemkot Jakarta Timur, dimana pelanggar masuk ke dalam peti mati yang disediakan oleh Satpol PP.

Ia menyebut, hukuman tersebut sebagai sebuah kekonyolan.

"Nies, kira-kira menurutmu, apa yang dirasakan oleh terhukum ini stlh disuruh tidur di petimati? Takut? Gemetar? Gelisah? Resah? Atau justru cengengesan lucu?

Hukuman sosial yg berdampak efek jera, itu yg hrs dilakukan. Bukan bermain drama sprt ini. Konyol..!"

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Wahyu)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hukuman 5 Menit Tidur di Peti Mati Benar Terjadi, Alasan Pelanggar Tak Pakai Masker: Ngga Ada Duit



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer