Tunjangan pulsa yang didapatkan sebesar Rp 150 ribu tiap bulannya.
Hal itu tertuang dalam Diktum Ketiga yang isinya mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
"Yang dimaksud masyarakat pada diktur tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dikutip dari Kompas.com.
Tunjangan pulsa tersebut akan berlaku selama empat bulan hingga 30 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Maksimal Rp 400.000