Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi akan memberikan tunjangan pulsa bagi PNS yang berada di Kementerian dan Lembaga.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.
PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
Tunjangan pulsa ini diberikan untuk mendukung pekejaan yang dilakukan selama work from home (WFH).
Baca: Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Seleksi CPNS Kembali Dibuka Tahun 2021, Ada Pengadaan 1 Juta Guru
"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat besaran tunjangan pulsa yang diterima PNS.
Berikut tunjangan pulsa yang diberikan :
- Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan
- Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan
Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dan Non PNS Akan Disalurkan Besok 25 Agustus
Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.
Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mendukung rencana tunjangan pulsa bagi PNS.
“Sebagai pengganti, sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH. Jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa (tunjangan pulsa PNS),” kata Menkeu, dikutip dari Kompas.com.
Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.
“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” kata dia.
Baca: Jubir Presiden Sebut Kemendikbud Akan Berikan Bantuan Pulsa kepada Siswa Sekolah
Baca: Selain Gaji ke-13 dan THR, Pemerintah Juga Bakal Beri Tunjangn Pulsa bagi PNS Mulai 2021
Rencana tunjangan pulsa rupanya tak hanya berlaku di kalangan PNS.
Mahasiswa dikabarkan akan mendapatkan tunjangan pulsa tiap bulannya.
Tunjangan pulsa yang didapatkan sebesar Rp 150 ribu tiap bulannya.
Hal itu tertuang dalam Diktum Ketiga yang isinya mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
"Yang dimaksud masyarakat pada diktur tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dikutip dari Kompas.com.
Tunjangan pulsa tersebut akan berlaku selama empat bulan hingga 30 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Maksimal Rp 400.000