Dengan kata lain, Kemendikbud meminta agar setiap orang tua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ini.
Terdapat kriteria penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Adapun kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja menurut Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020 adalah:
1. Terpencil atau terbelakang
2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Perbatasan dengan negara lain
4. Terkena bencana covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Baca: Murah Meriah Kuota Internet Telkomsel, Nikmati 2GB Rp 15.000,- hingga 10 GB Rp 12.000
Baca: Pelajar Asal NTT Ini Jadi Kuli Bangunan Agar Bisa Beli Kuota Internet Belajar untuk Ponsel Pinjaman
Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:
1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar
2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah
3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar