Kuota Internet Gratis untuk PJJ Segera Disalurkan, Ini Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera menyalurkan bantuan kuota internet gratis untuk siswa, guru, dosen dan mahasiswa.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan kuota internet gratis.

Kuota internet gratis ini ditujukan untuk guru, siswa, mahasiswa dan dosen.

Rencananya kuota internet gratis ini akan diberikan mulai September hingga Desember 2020.

Para siswa nantinya akan mendapatkan kuota internet gratis sebesar 35 giga byte (gb) per bulan, sedangkan guru menerima kuota internet sebesar 42 gb.

Sementara mahasiswa dan dosen akan mendapatkan kuota internet gratis sebesar 50 gb per bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini diberikan untuk mengatasi kesulitan saat pembelajaran jarak jauh.

"Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” kata Nadiem di ruang rapat Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (28/8/2020).

Demi menjalankan program tersebut, Nadiem secara rinci telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 8,9 triliun.

Adapun Rp 7,2 triliun digunakan untuk memberikan kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri menjelaskan terkait cara mendapatkan kuota internet.

Baca: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Sebesar 50 GB untuk Mahasiswa dari Kemendikbud selama 4 Bulan

Baca: 160.563 Mahasiswa Islam Terima Bantuan Keringanan Uang Kuliah, Ada Juga Bantuan Kuota Internet

Nantinya peserta didik yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah.

Sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru, kemudian segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik).

"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z."

"Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru.

Sementara, untuk siswa yang tidak memiliki ponsel dapat mendaftarkan nomor milik orang tuanya.

Tak hanya itu saja, jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatan subsidi kuota internet ini, maka masih ada tahapan berikutnya.

Artinya, siswa yang mengikuti PJJ semua akan mendapatkan kuota internet.

"Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak-anaknya."

"Anak tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau kuota habis untuk hal-hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya," jelas Jumeri.

Baca: Bakal Disalurkan Awal September, Ini Cara Mendapatkan Kuota Gratis 35 GB untuk Siswa

Ilustrasi belajar online. (HO/Telkomsel/tribun-medan.coma)

Dengan kata lain, Kemendikbud meminta agar setiap orang tua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ini.

Terdapat kriteria penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Adapun kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja menurut Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020 adalah:

1. Terpencil atau terbelakang

2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Perbatasan dengan negara lain

4. Terkena bencana covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Baca: Murah Meriah Kuota Internet Telkomsel, Nikmati 2GB Rp 15.000,- hingga 10 GB Rp 12.000

Baca: Pelajar Asal NTT Ini Jadi Kuli Bangunan Agar Bisa Beli Kuota Internet Belajar untuk Ponsel Pinjaman

Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:

1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar

2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah

3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar

(Tribunnewswiki/Afitria)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer