Tanggapan Menaker Ida Fauziah soal Pekerja yang Belum Dapat BLT: Tidak Harus Bank Milik Pemerintah

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.

Setelah tahap pertama penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran selanjutnya Bantuan Subsidi Upah akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja (BLT).

Menaker Ida berharap, subsidi upah atau BLT ini mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan mendongkrak konsumsi.

Sehingga akan menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

Baca: Belum Dapat BLT Rp 600 Ribu? 3 Juta Rekening Segera Kebagian pada Pencairan Tahap 2, Simak Jadwalnya

Baca: Cara Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta yang Terima Gaji Tidak Lewat Transfer Bank

(TRIBUNEWSWIKI/Niken/Magi, KOMPAS.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Penerima Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Punya Rekening Bank Milik Pemerintah".



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer