Tanggapan Menaker Ida Fauziah soal Pekerja yang Belum Dapat BLT: Tidak Harus Bank Milik Pemerintah

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan penerima BLT yang memiliki rekening di bank swasta?

Penerima BLT yang memiliki rekening di bank swasta harus menunggu beberapa hari

Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, menjawab mengenai BLT untuk bank swasta.

Dicky membenarkan bahwa pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.

"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Dana subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang memiliki rekening bank swasta.

Misalnya BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.

Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta disebabkan pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.

Sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.

Total BLT yang diterima oleh karyawan swasta dan pegawai non-PNS adalah Rp 2,4 juta

Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Diwartakan sebelumnya, para karyawan swasta dan pegawai non-PNS kaan mendapatkan BLT senilai Rp. 2,4 juta.

BLT tersebut akan diterima adalah sebesar Rp. 600.000 dan akan diberikan selama empat bulan.

Uang tersebut akan ditransfer secara langsung ke rekening penerima dengan nominal Rp. 1.200.000 per dua bulan.

Syarat utama karyawan swasta dan pegawai non-PNS yang menerima bantuan tersebut adalah memiliki gaji atau upah dibawah Rp. 5.000.000 per bulan.

Selain itu penerima BLT juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan memiliki rekening bank aktif.

Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Diinformasikan oleh Menaker Ida, hingga 24 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji.

Data tersebut telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah/gaji.

“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Menaker Ida.

Halaman
123


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer