Apalagi di kawasan yang banyak wisatawan.
Namun, kepemilikan, penanaman, atau pengangkutan ganja hingga 10 kilogram bisa berakhir di penjara sampai lima tahun hingga berakibat denda.
Baca: Viral Turis Wanita Tanpa Busana Panjat Kuil di Thailand saat Mabuk, Lontarkan Kata-kata Kasar
6. Jamaika
Negeri kelahiran bintang reggae Bob Marley ini sudah melegalkan ganja untuk batasan tertentu.
Sebagai informasi, jika ganja ini digunakan oleh para Rastafarian, mereka boleh menggukannya dalam jumlah tidak terbatas.
Juga tidak mempunyai dmapak apapun.
Namun, jika untuk konsumsi pribadi, seenarnya tetap dilarang, tapi hukum tersebut jarang ditegakkan.
Baca: Miss Jamaika, Toni Ann-Singh Sabet Gelar Miss World 2019 Gantikan Vanessa Ponce
7. Turki
Turki melarang keras mengonsumsi semua jenis narkoba.
Hal ini termasuk ganja.
Tapi ada pengecualin jika untuk keperluan medis.
Ada catatan, penggunaan untuk medis pun juga lewat persyaratan sangat ketat.
Kanada sudah melegalkan ganja untuk medis sejak tahun 2001 silam.
Sedangkian untuk kepentingan rekreasional, juga sudah dilegalkan sejak 17 Oktober 2018.
Tapi ada tambahan untuk keperluan rekreasional ini diberlakukan batasan usia pengguna.
Aturan berbeda diterapkan di masing-masing provinsi.
9. Bermuda
Bermuda sudah memberikan izin sejak 2016 untuk penggunaan ganja dalam rangka kepentingan pengobatan.
Namun, hanya ada dua dokter di Bermuda sampai Juli 2018, yang mempunyai lisensi untuk menentukan penggunaannya.